Prosedur dan Peraturan Impor di Indonesia

Setiap negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Faktor lingkungan dan sumber daya tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan negara tersebut dalam memenuhi kebutuhannya terhadap suatu jenis barang. Salah satu solusi dari permasalahan ini melalui kegiatan impor. Impor adalah suatu proses perdagangan yang terjadi antar negara, yang mana kita bertindak sebagai pembeli produk dari negara asing. Orang yang bekerja dalam bidang ini disebut importir. Kegiatan impor Indonesia sudah terjadi sejak dulu. Dalam melakukan impor ada prosedur impor dan peraturan impor yang harus diketahui dan dilakukan oleh importir. Berikut ini penjelasan mengenai prosedur impor dan peraturan impor di Indonesia:

1. Tahap pertama adalah proses tawar-menawar harga diantara importir dan eksportir dari luar negeri. Hal ini dapat dilakukan dengan pertemuan langsung atau melalui surat elektronik. Namun, pada umumnya untuk menghemat biaya proses tawar-menawar ini dilakukan melalui surat elektronik saja. Untuk menjamin kualitas barang, biasanya eksportir dari luar negeri mengirimkan contoh produk yang akan diimpor.

2. Setelah diperoleh kesepakatan harga, maka akan dibuat kontrak jual beli. Hal ini berfungsi untuk memberikan kejelasan hukum dalam kegiatan jual beli ini. Dalam kontrak jual beli dibahas mengenai standar kualitas, syarat dan ketentuan jual beli, metode pembayaran, dan sanksi apabila ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah dibuat.

3. Agar proses penerimaan barang dari luar negeri berjalan lancar, seorang importir harus memiliki SIUP dan keanggotaan API. Kedua dokumen ini dapat diurus di kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdekat. Selain itu seorang importir juga harus memiliki NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).

4. Importir membuka rekening Letter of Credit (sering disebut LC) di bank yang terdapat di Indonesia. Lalu bank di Indonesia memberitahukan kepada bank di luar negeri tentang pembukaan LC oleh importir. Lalu bank luar negeri memberitahukannya kepada eksportir luar negeri. Jika importir sudah memiliki rekening LC, importir hanya tinggal membayarkan nilai uang yang harus dibayarkan dalam kegiatan jual beli ini.

5. Eksportir dari luar negeri mengurus proses pengiriman untuk barang yang akan dikirim ke Indonesia. Pengiriman barang impor Indonesia dari luar negeri biasanya melalui jalur laut. Mengenai biaya angkut telah dibahas pada tahap tawar-menawar awal. Ada 3 cara pembebanan ongkos pengiriman, yaitu: ongkos ditanggung oleh importir, lalu ongkos ditanggung oleh eksportir dari luar negeri, dan terakhir ongkos pengiriman ditanggung bersama oleh ke dua belah pihak.

6. Eksportir luar negeri menyerahkan bukti pengiriman dan list barang yang telah dikirim tersebut kepada bank tempatnya membuka rekening LC di negaranya. Sedangkan duplikatnya dikirimkan kepada importir di Indonesia. Sedangkan bank luar negeri tadi juga mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada bank di Indonesia, tempat importir Indonesia membuka rekening LC. Selanjutnya setelah bank di Indonesia menerima dokumen dari bank luar negeri, bank di Indonesia menyerahkan dokumen tersebut kepada importir.

7. Prosedur dan peraturan impor di Indonesia yang terakhir adalah ketika barang sampai di pelabuhan Indonesia dengan selamat, maka sebelum barang tersebut dapat diambil oleh importir. Bank di Indonesia harus menyelesaikan pembayarannya kepada eksportir di luar negeri dengan cara kerja sama dengan bank luar negeri tempat eksportir tadi membuka rekening LC.

Terakhir jika Anda ingin bergelut di bisnis ekspor-impor seperti ini Anda harus memiliki keberanian dalam mengambil resiko. Selain itu Anda juga harus teliti dalam membuat kesepahaman dan memilih metode pembayaran yang aman. Salah satu metode pembayaran yang aman dan sering digunakan adalah melalui LC seperti yang telah disebutkan di atas.

0 comments:

Post a Comment