Prosedur dan Peraturan Ekspor di Indonesia

Prosedur dan Peraturan Ekspor di Indonesia - Kegiatan ekspor-impor timbul disebabkan oleh adanya perbedaan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap negara dalam menghasilkan suatu barang yang dibutuhkan. Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang juga melakukan kegiatan ekspor ke negara lain, dan melakukan kegiatan impor dari negara lain. Barang ekspor Indonesia pada umumnya adalah produk setengah jadi untuk industri, makanan, pakaian, dan hasil pertanian. Barang ekspor Indonesia sampai saat ini masih dapat bersaing dengan produk negara lain di pasar internasional. Berikut ini beberapa prosedur dan peraturan ekspor di Indonesia:

1. Persiapkan Mental
Seseorang yang ingin bergelut di bisnis ekspor haruslah memiliki mental yang kuat dan berani dalam mengambil keputusan, setelah itu eksportir haruslah siap dalam menerima resiko yang mungkin akan terjadi dari keputusan yang telah diambilnya.

2. Lakukan Negosiasi dengan Importir dari Luar Negeri
Anda dapat melakukan negosiasi menyangkut prosedur pengiriman barang ekspor, standar kualitas, harga, kontrak, dan kesepakatan lain. Proses negosiasi biasanya dilakukan melalui email, namn ada beberapa eksportir yang bernegosiasi dengan cara bertemu langsung.

3. Siapkan Perizinan dan Dokumen yang Diperlukan
Prosedur dan peraturan ekspor di indonesia selanjutnya adalah melengkapi dokumen yang diperlukan dalam melakukan kegiatan ekspor diantaranya:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat ini dapat Anda urus di kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini sangat penting Anda miliki karena kegiatan ekspor-impor tidak dapat dipisahkan dari pajak. Surat ini dapat dibuat di Kantor Pengumpul Pajak.
c. Surat Izin Ekspor-Impor, dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

4. Atur Metode Pengiriman Barang
Metode pengiriman barang dalam kegiatan ekspor dapat dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang atau dikendalikan sendiri oleh perusahaan. Selain itu buatlah standar yang bagus dalam pengemasan barang agar barang ekspor tersebut selamat sampai di negara tujuan.

5. Pemeriksaan Barang Ekspor
Sebelum barang tersebut dapat dibawa keluar dari wilayah negara Indonesia, barang tersebut harus menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan ini berfungsi untuk memastikan bahwa barang yang dikirim tersebut memang sesuai dengan dokumen yang telah dilaporkan sebelumnya.

6.Pengangkutan
Setelah pemeriksaan tersebut selesai, barang ekspor sudah dapat dikirim ke negara tujuan. Metode pengangkutan dilakukan sesuai dengan metode yang telah disepakati sebelumnya.

7. Metode Pembayaran
Prosedur dan Peraturan Ekspor di Indonesia selanjutnya, metode pembayaran barang ekspor yang dilakukan pada umumnya adalah dengan menggunakan Letter of Credit (sering disingkat LC) yang dikeluarkan oleh bank. Baik itu eksportir atau importir harus memiliki rekening LC di bank negara masing-masing. Sebelum barang tersebut dikirim importir telah membayarkan nilai yang disepakati sebelum barang dikirim kepada bank tempatnya membuka rekening. Setelah barang tersebut sampai, barulah bank membayarkan Anda sebagai importir. Hal ini berfungsi agar tidak terjadi kecurangan di antara kedua pihak tersebut.

0 comments:

Post a Comment